Demokrasi tidak hanya diukur dari keberadaan pemilu sebagai prosedur formal, melainkan dari sejauh mana jaminan rakyat dijamin dan dijalankan secara substantif. Ketika ruang partisipasi publik dipersempit, pilihan politik dimonopoli elite, dan mekanisme demokrasi direduksi menjadi formalitas administratif, maka demokrasi sejati sedang mengalami peningkatan dari dalam.
Fenomena inilah yang memunculkan kekhawatiran akan kembalinya pola kekuasaan ala Orde Baru dalam wajah yang lebih halus, sistematis, dan terlegitimasi oleh regulasi.
Narasi penolakan terhadap pilkada yang diselenggarakan secara langsung oleh rakyat bukan sekedar memuat teknis tata kelola pemerintahan daerah. Ia merupakan persoalan mendasar mengenai arah demokrasi Indonesia. Pilkada langsung adalah hasil koreksi sejarah atas praktik sentralisasi kekuasaan yang selama puluhan tahun menempatkan rakyat sebagai objek, bukan subjek politik. Menghapus atau menerapkan mekanisme ini sama artinya dengan mencabut salah satu pilar utama demokrasi pascareformasi.
Sejarah Orde Baru memberikan pelajaran penting bahwa stabilitas yang dibangun di atas pembungkaman partisipasi politik rakyat pada akhirnya melahirkan kekuasaan yang otoriter, elitis, dan meminimalkan akuntabilitas. Pada masa itu, pemilihan kepala daerah tidak lahir dari kehendak rakyat, melainkan ditentukan melalui mekanisme penunjukan dan kompromi terhadap elite pusat.
Akibatnya, hubungan kekuasaan menjadi vertikal, tidak responsif terhadap kebutuhan masyarakat, serta rawan diotorisasi. Kekhawatiran akan kembalinya pola-pola tersebut semakin relevan ketika muncul wacana atau kebijakan yang berupaya mengendalikan pilkada dengan dalih efisiensi, stabilitas politik, atau penguatan sistem pemerintahan.
Argumentasi semacam ini patut dikritisi secara serius. Efisiensi yang mengorbankan kedaulatan rakyat bukanlah kemajuan, melainkan demokrasi. Stabilitas yang dibangun dengan membungkam suara publik hanya akan melahirkan ketegangan sosial laten dan delegitimasi kekuasaan.
Dalam perspektif konstitusional, Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara tegas menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Prinsip ini mengandung makna bahwa setiap kebijakan politik, termasuk desain pilkada, harus berpijak pada penghormatan terhadap keinginan rakyat. Ketika rakyat dijauhkan dari proses penentuan pemimpinnya sendiri, maka prinsip kedaulatan tersebut kehilangan makna substansialnya.
Lebih jauh lagi, demokrasi lokal memiliki fungsi strategis sebagai sarana pendidikan politik masyarakat. Melalui pilkada langsung, rakyat belajar menilai rekam jejak, visi, dan integritas calon pemimpin. Proses ini mendorong tumbuhnya kesadaran politik, partisipasi aktif, serta kontrol sosial terhadap kekuasaan. Jika pilkada direduksi atau diarahkan menjadi mekanisme elitis, maka masyarakat kehilangan ruang belajar demokrasi, dan politik kembali menjadi ranah eksklusif segelintir elit.
Kembalinya pola Orde Baru tidak selalu hadir dalam bentuk represif dan kasar. Ia dapat muncul secara bertahap melalui regulasi, normalisasi narasi efisiensi, dan pengaburan makna demokrasi itu sendiri. Ketika masyarakat mulai menerima bahwa hak politik dapat dinegosiasikan demi kepentingan pragmatis jangka pendek, maka sebenarnya demokrasi sedang mengalami transmisi yang sistemik.
Penolakan terhadap upaya pelemahan pilkada harus dipahami sebagai sikap konstitusional dan tanggung jawab moral warga negara. Demokrasi bukanlah hadiah dari penguasa, melainkan hasil perjuangan panjang yang dibayar dengan pengorbanan sejarah. Menjaganya berarti memastikan agar kekuasaan tetap dilindungi, dibatasi, dan bersumber dari kehendak rakyat.
Demokrasi yang dikebiri adalah tanda bahaya bagi masa depan bangsa. Jika pola Orde Baru kembali dibiarkan tumbuh, maka Indonesia berisiko kehilangan esensi reformasi yang telah diperjuangkan. Demokrasi sejati menuntut keberanian untuk menjaga partisipasi rakyat, bukan mereduksinya. Sebab, ketika suara rakyat dibungkam, yang lahir bukanlah stabilitas, melainkan kekuasaan tanpa legitimasi.
Penulis: Abdullah Kafabih (Pengurus perisai demokrasi bangsa kabupaten jepara)

