HARMONISASI REGULASI GUNA MENEKAN MONEY POLITIC

 

Money Politic terus membayangi setiap pelaksanaan pemilihan di Indonesia.

Di lapangan, praktik ini hadir dalam bentuk yang sangat kasat mata: amplop yang berpindah tangan menjelang hari pemungutan suara, paket sembako saat kampanye memanas, atau janji proyek dan jabatan yang disampaikan secara tersirat.

Fenomena ini bukan sekadar pertukaran materi antara kandidat dan pemilih, melainkan proses normalisasi politik transaksional yang merusak makna demokrasi. Pemilihan yang seharusnya menjadi ruang ekspresi aspirasi rakyat berubah menjadi arena barter kepentingan.

Indonesia sebenarnya telah memiliki perangkat hukum untuk menindak Money Politic.

Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur praktik tersebut sebagai tindak pidana dalam pemilu nasional, sementara Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 mencakup pengaturan serupa untuk pilkada. Meski demikian, perbedaan mendasar muncul pada cakupan subjek hukum dan pengenaan sanksi.

Dalam pemilu, aturan Money Politik masih terbatas pada pelaksana dan tim kampanye. Sanksi pidana dan denda hanya berlaku bagi pemberi, sementara posisi penerima tidak diatur secara eksplisit. Selain itu, perkara mahar politik membutuhkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sebelum sanksi administrasi dapat dijatuhkan kepada partai politik.

Sebaliknya, dalam pilkada, regulasi lebih komprehensif karena mencakup pasangan calon, tim kampanye, partai politik, relawan, bahkan penerima. Sanksi berlaku lebih luas dan tidak bergantung pada tahapan waktu.

Berbeda dengan pemilu yang membagi sanksi berdasarkan masa kampanye, masa tenang, dan hari pemungutan suara, pilkada tidak membatasi demikian. Perbedaan ini berpotensi menciptakan ruang abu-abu yang dapat dimanfaatkan oleh para pelaku Money Politic.

Ketiadaan definisi tunggal tentang Money Politic memperlemah efektivitas penindakan. Tanpa rumusan yang tegas, aparat penegak hukum kesulitan menindak pola pelanggaran yang berlangsung secara terstruktur dan sistematis.

Pertanyaan seperti apakah janji jabatan termasuk dalam kategori Money Politic, atau apakah penyandang dana di balik layar dapat dijerat, sering kali menjadi perdebatan hukum. Akibatnya, praktik tersebut sulit dibuktikan, sekalipun terjadi secara terang-terangan.

Dari perspektif sosial-politik, Money Politic jelas menurunkan kualitas demokrasi.

Pemilih tidak lagi memilih berdasarkan visi dan integritas calon, tetapi terdorong pertimbangan manfaat praktis jangka pendek. Kelompok rentan selalu menjadi sasaran utama, memperkuat siklus ketergantungan dan memperdalam kesenjangan sosial.

Dalam jangka panjang, praktik ini melahirkan pemimpin yang terikat pada kewajiban mengembalikan investasi politik, bukan melayani kebutuhan masyarakat. Money Politic bukan hanya merusak proses pemilihan, melainkan juga menanam bibit korupsi bahkan sebelum seseorang menjabat.

Untuk mengatasi masalah ini, penyatuan definisi, subjek hukum, dan sanksi Money Politic dalam seluruh regulasi pemilihan menjadi sangat mendesak. Definisi tunggal perlu mencakup seluruh bentuk imbalan materi maupun non-materi yang bertujuan memengaruhi pilihan politik.

Cakupan subjek hukum harus diperluas untuk memasukkan aktor langsung dan tidak langsung, termasuk penyandang dana dan pihak perantara. Sanksi pidana, administratif, dan bahkan etik harus dirumuskan secara seragam dan memiliki efek jera yang nyata, termasuk kemungkinan pelarangan pencalonan kembali.

Meski harmonisasi regulasi adalah kunci, pendekatan struktural harus diiringi pendidikan politik yang berkelanjutan.

Kesadaran pemilih bahwa suara bukan komoditas, melainkan mandat masa depan, merupakan inti dari penolakan kolektif terhadap Money Politic. Sinergi antara lembaga negara, penyelenggara pemilu, masyarakat sipil, akademisi, dan media perlu diperkuat untuk menciptakan budaya politik yang bersih.

Menyatukan bahasa hukum bukan hanya soal penyelarasan redaksi, melainkan tentang memperkuat fondasi demokrasi. Jika regulasi dapat diharmonisasikan dan penegakan hukum berjalan tegak, maka Money Politic tidak lagi menjadi hantu pemilu. Pesta demokrasi akan kembali menjadi ruang kedaulatan rakyat, bukan medan transaksi kepentingan.

 

Oleh: Muh. Ashar Sahiz Pardana – Ketua Perisai Demokrasi Bangsa DIY

Penyunting: Redaksi

(K)

Leave A Comment