Yogyakarta sejak lama dikenal sebagai kota pendidikan, tempat beragam gagasan saling bertemu dan berbagai ekspresi intelektual tumbuh bersama. Di ruang seperti ini, perbedaan pandangan semestinya tidak dilihat sebagai ancaman. Justru dari perbedaan itulah proses belajar demokrasi dapat berlangsung secara sehat dan terus berkembang. Pembubaran diskusi di Gelanggang Inovasi dan Kreativitas (GIK) Universitas Gadjah Mada (UGM) pada Senin, 15 Juni 2026, menghadirkan kegelisahan yang melampaui sekadar batalnya sebuah agenda. Peristiwa tersebut memunculkan pertanyaan yang lebih mendasar tentang keadaan demokrasi kita saat ini.

Bagaimana nasib ruang dialog ketika ia justru dihentikan di tempat yang selama ini dianggap sebagai ruang untuk merawat demokrasi?

Dalam kehidupan demokratis, setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan pendapat, menyatakan keberatan, dan mengkritik kebijakan maupun figur publik. Hak inilah yang menjadi salah satu pembeda utama antara demokrasi dan sistem yang otoriter. Namun demokrasi tidak hanya berbicara tentang kebebasan bersuara, melainkan juga kesediaan untuk mendengarkan pandangan yang berbeda.

Pembubaran sebuah forum menunjukkan adanya ketegangan antara dua prinsip demokrasi yang sama-sama penting. Di satu sisi ada hak untuk menolak dan mengkritik, tetapi di sisi lain ada hak untuk berbicara dan didengar. Ketika penolakan diwujudkan dengan menghentikan forum, yang hilang bukan hanya sebuah acara, melainkan kesempatan publik untuk menguji gagasan dan memperdebatkan argumen secara terbuka.

Kampus memiliki posisi yang khas dalam kehidupan demokrasi. Berbeda dengan ruang politik praktis yang sering dipenuhi berbagai kepentingan, kampus tumbuh dari tradisi pencarian kebenaran melalui dialog dan pertukaran argumentasi. Dalam dunia akademik, perbedaan tidak diselesaikan dengan membungkam pihak lain, tetapi dengan menghadirkan argumen yang lebih kuat dan lebih meyakinkan. Karena itu, ketika sebuah diskusi dibatalkan secara paksa, yang dipertaruhkan tidak hanya kebebasan berbicara para narasumber. Yang ikut dipersoalkan adalah marwah kampus sebagai ruang intelektual yang terbuka, tempat berbagai pandangan dapat diuji secara kritis dan bertanggung jawab.

Peristiwa ini menjadi semakin menarik ketika ditempatkan dalam konteks Keistimewaan Yogyakarta. Selama ini, keistimewaan kerap dipahami dari sisi hukum dan politik, terutama yang berkaitan dengan tata kelola pemerintahan dan urusan kebudayaan. Padahal, ada dimensi yang lebih mendasar, yakni budaya politik yang menghargai musyawarah, menjaga harmoni, dan memberi ruang bagi perbedaan pandangan.

Sebagai kota pendidikan sekaligus kota budaya, Yogyakarta memiliki sejarah panjang sebagai ruang dialog bersama. Berbagai kelompok dengan latar belakang ideologi, agama, dan pandangan politik yang berbeda dapat bertemu untuk berdiskusi tanpa harus saling meniadakan. Tradisi inilah yang menjadikan Yogyakarta memiliki tempat penting dalam perjalanan demokrasi Indonesia. Keistimewaan Yogyakarta sesungguhnya tidak hanya hidup dalam aturan dan regulasi. Keistimewaan itu juga tampak dalam cara masyarakat mengelola perbedaan, merawat percakapan publik, dan menjaga ruang bersama agar tetap terbuka bagi beragam pandangan.

Di titik inilah sebuah paradoks muncul. Ketika sebuah diskusi dibubarkan di salah satu kampus terbesar di Yogyakarta, publik tidak hanya menyaksikan sebuah peristiwa akademik. Publik juga melihat ironi yang terjadi di ruang yang selama ini dikenal sebagai simbol keterbukaan dan kebebasan berpikir. Tindakan yang dimaksudkan sebagai bentuk ekspresi demokrasi justru berpotensi mengurangi salah satu unsur paling penting dalam demokrasi itu sendiri, yaitu dialog. Akibatnya, ruang yang semestinya menjadi tempat bertukar gagasan berubah menjadi arena perebutan legitimasi dan pengaruh.

Tentu saja, kritik terhadap kekuasaan harus tetap memiliki ruang yang luas. Demokrasi yang sehat membutuhkan warga yang berani bersuara dan menjaga sikap kritis. Namun kekuatan moral sebuah kritik dapat melemah ketika kritik tersebut berubah menjadi upaya untuk menutup ruang percakapan bagi pihak lain. Pada akhirnya, demokrasi bukan hanya soal siapa yang paling lantang menyampaikan penolakan. Demokrasi juga menguji kemampuan kita untuk menghadapi perbedaan tanpa menghilangkan kesempatan orang lain menyampaikan pandangannya secara terbuka.

Peristiwa di UGM semestinya menjadi bahan refleksi bersama. Bukan untuk menentukan siapa yang paling benar atau paling salah, melainkan untuk meninjau kembali kualitas demokrasi yang sedang kita bangun dan rawat bersama.

Masihkah kita meyakini bahwa dialog dapat menjadi jalan untuk mengelola perbedaan? Ataukah kita mulai menerima anggapan bahwa ruang bicara hanya pantas diberikan kepada mereka yang sejalan dengan pandangan kita?

Pertanyaan itu menjadi semakin penting bagi Yogyakarta yang menyandang status daerah istimewa. Sebab pada akhirnya, keistimewaan tidak hanya diukur dari kedudukan kelembagaan yang dimiliki, tetapi juga dari kemampuan masyarakat menjaga ruang publik yang terbuka, dewasa, dan beradab.

Jika dialog tidak lagi memperoleh tempat yang layak, maka yang terancam bukan hanya kebebasan akademik. Nilai-nilai keistimewaan yang selama ini menjadi kebanggaan Yogyakarta juga dapat perlahan mengalami pengikisan. Karena itu, pembubaran diskusi di UGM layak dipahami sebagai sebuah peringatan. Demokrasi tidak melemah semata-mata karena kritik yang keras. Justru demokrasi dapat kehilangan daya hidupnya ketika masyarakat tidak lagi memiliki kemauan untuk berdialog.

Dan ketika ruang dialog mulai menyempit di kota yang selama ini menjadi simbol keterbukaan intelektual, kita perlu kembali bertanya: apakah keistimewaan Yogyakarta masih hidup sebagai budaya demokrasi yang nyata, atau perlahan hanya tersisa sebagai status administratif yang kehilangan makna dalam kehidupan sehari-hari?

 

Oleh: Muh. Ashar Sahiz Pardana – Ketua Umum Perisai Demokrasi Bangsa DIY
Editor: Redaksi

Leave A Comment

you might also like