PDB Banten Jalin Sinergi dengan Ombudsman untuk Perkuat Pengawasan Pelayanan Masyarakat
SERANG – Perisai Demokrasi Bangsa (PDB) Provinsi Banten resmi menyatakan kesiapannya untuk menjadi “Sahabat Ombudsman” guna memperkuat pengawasan pelayanan publik di wilayah Banten. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen nyata dalam mengedukasi warga sekaligus mencegah terjadinya maladministrasi di lingkungan pemerintahan .
Komitmen tersebut mengemuka saat jajaran pengurus PDB Banten melakukan audiensi ke Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten di Kota Serang, Rabu (1/1/2026). Kedatangan mereka disambut langsung oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten, Fadli Afriadi, SP, MM
Dalam pertemuan formal tersebut, kedua belah pihak sebenarnya merencanakan penyusunan Nota Kesepahaman ( Memorandum of Understanding /MoU). Namun, Kepala Ombudsman Banten, Fadli Afriadi, menjelaskan bahwa penandatanganan dokumen di tingkat daerah belum bisa dilakukan karena harus menunggu adanya payung hukum berupa MoU antara PDB Pusat dan Ombudsman RI di tingkat nasional.
“Kami sangat mengapresiasi semangat kolaborasi PDB Banten. Namun secara kelembagaan, kami harus mengikuti mekanisme yang berlaku dan menunggu adanya Nota Kesepahaman di tingkat pusat terlebih dahulu sebagai dasar hukum kerja sama di daerah,” jelas Fadli.
Merespons hal tersebut, Ketua PDB Provinsi Banten, Rikil Amri, S.Pd., M.Pd., menyatakan bahwa substansi gerakan di lapangan jauh lebih penting daripada sekadar seremonial penandatanganan dokumen di atas kertas. Sebagai bentuk keseriusan, PDB Banten siap mengambil peran sebagai Sahabat Ombudsman Banten.
“PDB Provinsi Banten siap menjadi Sahabat Ombudsman Banten. Kami siap bergerak membantu memperkuat pengawasan partisipatif dengan mengedukasi masyarakat mengenai hak-hak pelayanan publik, serta memberikan pendampingan bagi warga yang ingin melaporkan dugaan maladministrasi agar sesuai prosedur,” tegas Rikil.
Rikil menambahkan, kualitas pelayanan publik adalah wajah utama kehadiran negara di tengah masyarakat. Melalui peran baru ini, PDB Banten akan bertindak sebagai jembatan komunikasi dan mitra edukasi, tanpa mengambil alih kewenangan mutlak yang dimiliki Ombudsman.
Inisiatif proaktif ini disambut hangat oleh Fadli Afriadi. Ia mengakui bahwa Ombudsman tidak dapat bekerja sendiri dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang luas di Banten. Keterlibatan aktif dari organisasi kemasyarakatan dinilai menjadi kunci penting untuk membangun budaya birokrasi yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Sembari menunggu sinkronisasi regulasi di tingkat pusat, PDB Banten dan Ombudsman Banten sepakat untuk tetap menjaga komunikasi intensif serta mulai menginisiasi berbagai program edukatif bersama demi meningkatkan kualitas pelayanan publik di Provinsi Banten.
editor's pick
news via inbox
Nulla turp dis cursus. Integer liberos euismod pretium faucibua

