PDB Jatim Dorong Bawaslu Jawa Timur Tindaklanjuti Informasi Dugaan Pelanggaran Dana Kampanye Sesuai Ketentuan Hukum
Gresik – Ketentuan mengenai batas sumbangan dana kampanye dalam Pilkada kembali menjadi perhatian publik setelah beredarnya informasi yang mengutip adanya klaim pemberian dana kampanye dalam jumlah besar kepada salah satu pasangan calon.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada telah mengatur secara tegas bahwa sumbangan dana kampanye dari perseorangan dibatasi paling banyak Rp75 juta, sedangkan dari badan hukum swasta paling banyak Rp750 juta. Selain itu, Pasal 187 ayat (5) UU Nomor 10 Tahun 2016 mengatur ancaman pidana bagi pihak yang memberikan maupun menerima sumbangan dana kampanye melebihi batas yang ditentukan.
Menanggapi beredarnya informasi tersebut, Ketua Perisai Demokrasi Bangsa (PDB) Jawa Timur, Moh. Nur Rohman, meminta agar Bawaslu Jawa Timur menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum sesuai kewenangannya.
“Kami meminta Bawaslu Jawa Timur untuk segera melakukan penelusuran, klarifikasi, dan apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran, agar ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini penting agar informasi yang telah beredar luas tidak menimbulkan kegaduhan, spekulasi, maupun keresahan di tengah masyarakat Jawa Timur,” ujar Moh. Nur Rohman, Ketua PDB Jawa Timur.
Ia menambahkan bahwa langkah Bawaslu yang cepat, profesional, dan transparan akan memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di Jawa Timur.
PDB Jawa Timur juga mengajak seluruh masyarakat untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan tidak terburu-buru menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum ada hasil pemeriksaan resmi dari lembaga yang berwenang. Penegakan hukum yang objektif dan berdasarkan bukti menjadi kunci dalam menjaga integritas penyelenggaraan Pilkada.
editor's pick
news via inbox
Nulla turp dis cursus. Integer liberos euismod pretium faucibua

