Banjarmasin — Perisai Demokrasi Bangsa Kalimantan Selatan (PDB Kalsel) menyoroti menguatnya wacana pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), yang dinilai berpotensi menurunkan kualitas demokrasi lokal.

Ketua PDB Kalsel, Muhammad Abdurrahman Nadzar, menegaskan bahwa Pilkada langsung merupakan capaian penting reformasi yang harus dijaga. Menurutnya, mekanisme ini memberi ruang nyata bagi partisipasi rakyat dalam menentukan pemimpin daerah.

“Pilkada langsung adalah perwujudan kedaulatan rakyat. Hak masyarakat memilih pemimpinnya tidak seharusnya dihapus tanpa kajian mendalam dan pelibatan publik luas,” ujar Nadzar, Sabtu (3/1/2026).

Aspek Konstitusional dan Regulasi

Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara demokratis. Namun, pasal ini tidak mengatur secara tegas mekanisme pemilihan langsung, sehingga memunculkan perbedaan tafsir antara demokrasi langsung dan perwakilan melalui DPRD.

Nadzar menilai, meskipun pemilihan melalui DPRD dapat diklaim sah secara konstitusional, semangat reformasi dan praktik demokrasi sejak Pilkada langsung diberlakukan pada 2005 tidak boleh diabaikan.

“Demokrasi bukan hanya soal legalitas, tetapi juga legitimasi dan kepercayaan publik terhadap pemimpin daerah,” jelasnya.

Aspek Konstitusional dan Regulasi

Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara demokratis. Namun, pasal ini tidak mengatur secara tegas mekanisme pemilihan langsung, sehingga memunculkan perbedaan tafsir antara demokrasi langsung dan perwakilan melalui DPRD.

Nadzar menilai, meskipun pemilihan melalui DPRD dapat diklaim sah secara konstitusional, semangat reformasi dan praktik demokrasi sejak Pilkada langsung diberlakukan pada 2005 tidak boleh diabaikan.

“Demokrasi bukan hanya soal legalitas, tetapi juga legitimasi dan kepercayaan publik terhadap pemimpin daerah,” jelasnya.

Risiko Politik Transaksional

PDB Kalsel juga mengingatkan potensi meningkatnya politik transaksional jika Pilkada dilakukan melalui DPRD. Tanpa pengawasan ketat, mekanisme ini berisiko melahirkan lobi politik tertutup yang minim transparansi.

“Pemilihan tertutup di ruang legislatif berpotensi melemahkan akuntabilitas kepala daerah kepada rakyat,” tambahnya.

Ajakan Partisipasi Publik

Di akhir pernyataannya, PDB Kalsel mengajak masyarakat aktif mengawal arah kebijakan demokrasi nasional, khususnya terkait perubahan sistem Pilkada.

“Demokrasi yang sehat lahir dari partisipasi rakyat. Pilkada bukan sekadar prosedur, tetapi sarana pendidikan politik dan kontrol publik terhadap kekuasaan,” pungkas Nadzar.

Leave A Comment

you might also like