Perisai Demokrasi Bangsa Kota Tangerang, menyatakan tegas menolak segala upaya pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Wacana ini bukan sekadar kemunduran teknis dalam sistem demokrasi, melainkan ancaman serius terhadap prinsip kedaulatan rakyat sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi dan nilai-nilai Reformasi 1998.

Ketua Perisai Demokrasi Bangsa Kota Tangerang, Fahrizal, menegaskan bahwa pilkada langsung merupakan hasil perjuangan panjang rakyat Indonesia untuk keluar dari praktik politik elitis, tertutup, dan sarat transaksi kekuasaan.

“Melalui pemilihan langsung, rakyat memiliki hak konstitusional untuk menentukan pemimpin daerahnya secara bebas, jujur, dan adil. Mengembalikan pilkada ke tangan DPRD sama artinya dengan merampas hak politik rakyat dan mengerdilkan makna partisipasi publik dalam demokrasi lokal,” ujarnya.

Secara filosofis, demokrasi tidak boleh direduksi menjadi prosedur administratif yang efisien semata, melainkan ruang partisipasi substantif warga negara. Pemilihan melalui DPRD membuka peluang besar politik transaksional, oligarki partai, serta praktik koruptif yang bertentangan dengan semangat reformasi dan pemberantasan korupsi. Sejarah mencatat bahwa sistem tidak langsung kerap melahirkan kepala daerah yang lebih loyal pada elite politik daripada rakyat.

Dari perspektif konstitusional, Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara demokratis. Makna “demokratis” dalam perkembangan ketatanegaraan Indonesia pasca-reformasi telah diterjemahkan melalui pemilihan langsung oleh rakyat. Mengubah mekanisme tersebut tanpa pertimbangan filosofis dan sosiologis yang matang merupakan kemunduran demokrasi serta pengkhianatan terhadap semangat reformasi.

Lebih lanjut, alasan efisiensi anggaran yang sering dijadikan dalih tidak dapat dibenarkan secara ilmiah maupun moral. Demokrasi memang membutuhkan biaya, namun biaya tersebut adalah investasi untuk menjaga legitimasi kekuasaan, stabilitas politik, dan kepercayaan publik. Solusi atas mahalnya pilkada seharusnya diarahkan pada perbaikan tata kelola, transparansi pembiayaan, dan penegakan hukum—bukan mencabut hak rakyat untuk memilih.

Demokrasi bukan hadiah dari kekuasaan, melainkan hak rakyat yang harus dijaga dan diperjuangkan. Menolak pilkada melalui DPRD adalah ikhtiar kolektif untuk memastikan kekuasaan tetap berada di tangan rakyat, bukan segelintir elite politik.

Leave A Comment

you might also like