Perkuat Pengawasan Partisipatif, PDB Banten Resmi Penandatanganan MoU dengan Bawaslu Banten

Last Updated: 30/07/2026By

SERANG — Perisai Demokrasi Bangsa (PDB) Provinsi Banten secara resmi menandatangani Nota Kesepahaman ( Memorandum of Understanding /MoU) dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Banten pada Rabu (29/7/2026). Langkah ini diambil guna memperkuat pengawasan partisipatif serta meningkatkan demokrasi pendidikan dan literasi kepemiluan di Provinsi Banten.

Penandatanganan yang berlangsung di Kantor Bawaslu Provinsi Banten tersebut merupakan wujud implementasi Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengawasan Partisipatif. Selain PDB Banten, agenda ini juga melibatkan sejumlah organisasi kemasyarakatan, organisasi kepemudaan, organisasi keagamaan, serta insan pers sebagai mitra strategis Bawaslu.

Ketua PDB Provinsi Banten, Rikil Amri, S.Pd., M.Pd., menyampaikan bahwa penandatanganan MoU ini menjadi tidak penting dalam mempererat kolaborasi antara penyelenggara pemilu dan elemen masyarakat sipil.

“PDB Provinsi Banten menyambut baik kepercayaan yang diberikan oleh Bawaslu Banten. Kami berkomitmen menjadi mitra strategis dalam meningkatkan demokrasi pendidikan dan literasi kepemiluan, serta mendorong partisipasi aktif masyarakat untuk mengawal setiap tahapan demokrasi secara independen, objektif, dan bertanggung jawab,” ujar Rikil.

Melalui kerja sama ini, PDB Banten dan Bawaslu Banten akan mensinergikan berbagai program strategis, seperti pendidikan pengawasan partisipatif, sosialisasi kepemiluan, penguatan wawasan kebangsaan, hingga pemberdayaan masyarakat.

PDB Banten meyakini bahwa keberhasilan pengawasan pemilu memerlukan keterlibatan aktif seluruh komponen masyarakat, bukan hanya penyelenggara pemilu semata. Sinergi ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem demokrasi Banten yang inklusif, transparan, jujur, adil, dan berkeadaban.

editor's pick

news via inbox

Nulla turp dis cursus. Integer liberos  euismod pretium faucibua

Leave A Comment