YOGYAKARTA – Wacana pengembalian pemilihan kepala daerah melalui DPRD yang kembali menguat menjelang akhir 2025 bukan isu teknis semata. Ia mencerminkan kegelisahan sekaligus kegagalan negara mengelola demokrasi lokal secara matang. Dukungan terbuka sejumlah partai besar terhadap pilkada tidak langsung menimbulkan kecurigaan publik: apakah ini koreksi sistemik, atau sekadar upaya elite merebut kembali kendali atas kekuasaan daerah?
Alasan yang diajukan terdengar masuk akal. Pilkada langsung dianggap mahal, rawan konflik, dan melahirkan kepala daerah korup. Semua itu memang nyata. Namun persoalan mendasarnya bukan pada mekanisme pemilihan, melainkan pada lemahnya penegakan hukum, buruknya kaderisasi partai, dan pembiaran politik uang. Menghapus hak pilih rakyat tidak serta-merta menyembuhkan penyakit demokrasi yang lebih dalam.
Selama dua dekade, pilkada langsung menghadirkan paradoks. Ia memperkuat legitimasi politik kepala daerah, tetapi sekaligus mengubah kontestasi menjadi ajang adu modal. Biaya kampanye yang tidak rasional memaksa kandidat tunduk pada oligarki lokal. Jabatan lalu diperlakukan sebagai investasi. Namun menyalahkan sistem pemilihan langsung semata adalah simplifikasi yang menyesatkan.
Pilkada melalui DPRD kemudian ditawarkan sebagai solusi efisiensi. Biayanya lebih murah dan minim konflik horizontal. Namun efisiensi tidak identik dengan demokrasi. Ketika kepala daerah dipilih elite politik, legitimasi menjadi turunan dan ketergantungan pada DPRD meningkat. Politik uang tidak hilang, melainkan berpindah ke ruang tertutup yang jauh lebih sulit diawasi publik.
Ironinya, elite yang mengeluhkan korupsi kepala daerah adalah elite yang gagal membersihkan DPRD dan partai politik dari praktik serupa. Dalam banyak kasus, legislatif daerah justru menjadi pusat transaksi anggaran dan kebijakan. Menyerahkan sepenuhnya pilkada kepada DPRD berisiko mengonsolidasikan oligarki lokal secara lebih sistematis, sekaligus mempersempit ruang kontrol rakyat.
Masalah utama demokrasi lokal Indonesia bukan soal langsung atau tidak langsung, melainkan pengabaian terhadap ketimpangan kesiapan antar daerah. Negara terlalu lama memaksakan demokrasi prosedural yang seragam. Daerah dengan pendidikan rendah, kapasitas fiskal terbatas, dan kohesi sosial rapuh diperlakukan sama dengan daerah yang lebih mapan, dengan hasil yang kerap kontraproduktif.
Dalam konteks ini, gagasan pilkada asimetris layak dipertimbangkan secara serius. Daerah dengan Indeks Pembangunan Manusia tinggi dan masyarakat sipil kuat masih relevan mempertahankan pilkada langsung. Sebaliknya, di wilayah dengan kerentanan sosial ekonomi tinggi, pilkada langsung sering berubah menjadi eksploitasi kemiskinan melalui politik uang yang masif.
Kapasitas fiskal daerah juga tidak boleh diabaikan. Banyak daerah bergantung pada transfer pusat tetapi dipaksa membiayai pilkada langsung yang mahal. Akibatnya, anggaran publik tersedot ke proses elektoral, sementara pelayanan dasar terbengkalai. Dalam kondisi fiskal lemah, mekanisme pemilihan melalui DPRD bisa menjadi opsi rasional, sepanjang akuntabilitas dijaga ketat.
Faktor kerawanan konflik sama pentingnya. Di daerah dengan sejarah kekerasan politik dan polarisasi identitas tajam, pilkada langsung sering menjadi pemantik konflik horizontal. Mengabaikan risiko ini atas nama demokrasi justru tidak bertanggung jawab. Stabilitas sosial bukan musuh demokrasi, melainkan prasyarat agar demokrasi dapat bertahan.
Namun pilkada asimetris hanya masuk akal jika kualitas DPRD dan partai politik dievaluasi secara jujur. Menyerahkan pemilihan kepala daerah kepada legislatif yang korup sama saja memindahkan kedaulatan rakyat ke tangan elite bermasalah. Di daerah dengan DPRD yang tidak dipercaya publik, pilkada langsung tetap menjadi instrumen kontrol rakyat yang paling relevan.
Pembahasan RUU Pemilu 2026 akan menjadi ujian kedewasaan politik bangsa. Mengembalikan pilkada ke DPRD secara seragam bukan solusi, melainkan kemunduran yang dibungkus narasi efisiensi. Demokrasi memang mahal, tetapi mencabut hak rakyat demi penghematan anggaran adalah logika berbahaya bagi republik.
Pada akhirnya, pertanyaan kuncinya sederhana: siapa yang paling diuntungkan dari perubahan ini? Jika jawabannya elite politik, maka publik berhak curiga. Demokrasi lokal tidak boleh direduksi menjadi urusan manajemen biaya dan stabilitas semu. Ia harus dirancang kontekstual, adil, dan berpihak pada kedaulatan rakyat, bukan kenyamanan penguasa.
Oleh: Muh. Ashar Sahiz Pardana (Ketua Umum Perisai Demokrasi Bangsa DIY)
Editor: Redaksi
(K)

