Berpolitik dapat diartikan sebagai keikutsertaan atau partisipasi dalam dunia publik dengan memasuki sebuah parlemen, mencalonkan diri sebagai gubernur, bupati, walikota atau wali nagari dengan kata lain adalah melakukan tindakan politik secara nyata. Banyak sekali hambatan-hambatan seperti, lingkungan, kondisi politik, ekonomi, budaya politik, sistem pencoblosan, undang-undang yang berlaku.

Hal ini bisa diwujudkan dengan adanya minat, kesadaran dan kemampuan politik dari perempuan, dalam artian sejauh mana mereka memahami tentang dunia politik yang sesungguhnya. Hal ini sangat sesuai dengan apa yan dikatakan parsons. Parsons dalam teori structural-fungsional mengajukan konsep kebudayaan untuk menjelaskan sistem tindakan masyarakat dan kepribadian sebagai perwujudan institusional serta dapat mempengaruhi atau mendorong pola kultural.

Terkait dengan teori parsons yang menyatakan 2 sistem tindakan tersebut dapat menjadi saluran dimana nilai-nilai kultural bergeser menjadi tindakan yang di dorong oleh “Sistem Sosia adalah sistem tindakan yang didorong oleh motivasi yang mengatur hubungan aktor dengan sesama: kepribadian adalah sistem tindakan yang didorong oleh motivasi yang mengatur organisme hidup (Parsons,1951, yang dikutip oleh Habermas,2007).

Dalam kekuasaan perempuanterlihat bahwa kekuasaan itu bukan bersifat public. Hal ini mengartikan bahwa sebuah kebutuhan untuk menyadari bahwa apa yang terjadi pada setian kehidupan pribadi secara langsung. Perempuan-perempuan terlihat kurang minat dengan dunia politik. Karena banyak menganggap kepemimpinan atau kekuasaan tidak terlalu penting. Sebenarnya kesempatan bagi perempuan telah terbuka lebar untuk mendapatkan kedudukan dalama kepemimpinan politik, karena di Indonesia sendiri tidak melarang perempuan menjadi seorang pemimpin. Serta lembaga pemberdayaan perempuan nasional maupun daerah serta organisasi perempuan juga banyak sekali guna mendorong perempuan dalam terjun didunia kepemimpinan. Memang dulu posisi perenpuan dalam politik masih sangat rendah namun saat ini sudah terbuka lebar untuk kepemimpinan perempuan.

Dalam hal mengambil tindakan politik, sesuai dengan pendapat parsons dalam teori structural-fungsional bahwa masyarakat bertindak didorong oleh pemahaman kultural yang diyakini dan berdasarkan pemahaman itu, yakni nilai-nilai dan norma-norma yang berlaku sebagai tujuan dan mengikat para aktor secara intersubjektif serta nilai-nilai dan norma itu menjadi motif untuk bertindak dan pembentuk karakter manusia bersama terjadinya internalisasi dalam arti manusia dalam mengambil keputusan untuk melakukan sesuatu, norma dn nilai yang diyakini menjadi dorongan untuk bertindak.

Keputusan mengambil suatu tindakan politik sangat dipengaruhi oleh keyakinan tujuan berpolitik, sikap terhadap politik, nilai alur dan patut. Banyak sekali faktor yang menjadi penyebab sempitnya partisipasi politik. Yaitu hambatan eksternal dan internal. Hambatan eksternal adalah hambatan yang datang dari lingkungan public, politik, sosial budaya yang tidak mendukung pemberdayaan perempuan dalam politik. Sedangkan hambatan internal yaitu hambatan yang timbul dari diri sendiri. Yaitu terdiri dari anggapan dan sikap terhadap politik siapa yang menjadi pemimpin tidak begitu penting, adanya perasaan perempuan yang menganggap bahwa politik itu hanya permainan kekuasaan yang sering diikuti dengan permainan kotor, politik uang.

Penulis: Robiatul Karimah, Alumni Sekolah Kader Pengawas Partisipatif Badan Pengawas Pemiluhan Umum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2020

Leave A Comment